Euthanasia, yang secara etimologis berarti "kematian yang baik" (eu = baik, thanatos = mati), sering diartikan sebagai mercy killing tindakan mengakhiri hidup seseorang yang menderita sakit parah dengan tujuan membebaskan mereka dari penderitaan. Polemik seputar euthanasia sangat tajam, khususnya ketika dihadapkan dengan prinsip-prinsip keagamaan dan tatanan hukum sebuah negara. Di Indonesia, baik ajaran Katolik maupun hukum negara memiliki penolakan yang tegas terhadap praktik ini, yang berakar pada penghargaan terhadap hak hidup.
Pandangan Agama Katolik: Kehidupan Adalah Karunia Suci
Dalam ajaran Gereja Katolik, hak hidup dipandang sebagai anugerah fundamental dari Tuhan yang harus dijaga dan dihormati sejak pembuahan hingga kematian alami. Perspektif ini sejalan dengan argumen yang menentang euthanasia, yang menyatakan bahwa hak hidup itu berasal dari Tuhan, dan hanya Tuhan yang berhak mengambil dan mengakhiri setiap kehidupan.
yeremia 1:5, yang berbunyi, "Sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa". Oleh karena itu, bagi Gereja Katolik, tindakan euthanasia baik aktif (sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek hidup) maupun pasif (sengaja tidak memberikan bantuan untuk memperpanjang hidup, jika bantuan tersebut bersifat biasa dan wajib) dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap Hukum Tuhan dan martabat manusia.
Meskipun belas kasihan adalah nilai sentral dalam iman Katolik, praktik mengakhiri hidup dengan alasan belas kasihan justru dianggap bertentangan dengan kasih sejati. Penderitaan pasien memang harus diringankan, tetapi melalui perawatan paliatif, bukan kematian yang disengaja. Euthanasia aktif secara moral disamakan dengan pembunuhan, dan bahkan euthanasia yang bersifat voluntary (dikehendaki pasien) tetap ditolak karena tidak ada seorang pun, termasuk diri sendiri, yang memiliki otoritas mutlak atas karunia hidup yang telah diberikan Tuhan. Kematian yang "menyenangkan" yang diupayakan melalui campur tangan manusia dipandang sebagai penolakan terhadap takdir ilahi dan merupakan pelanggaran HAM yang bersifat mendasar.
Pandangan Negara Indonesia: Euthanasia Adalah Tindakan Pidana
Pendirian negara Indonesia terhadap euthanasia sangat jelas: euthanasia adalah tindakan yang melawan hukum dan diklasifikasikan sebagai tindak pidana. Hukum pidana Indonesia tidak mengakui adanya mercy killing sebagai pengecualian hukum atas tindakan menghilangkan nyawa. Artinya, terlepas dari alasan belas kasihan atau penderitaan pasien, tindakan mengakhiri atau membantu mengakhiri hidup seseorang tetap akan menghadapi sanksi pidana.
Hal ini tercatat jelas dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana beberapa pasal dapat dikenakan:
Pasal 344 KUHP: Mengatur tentang pembunuhan atas permintaan korban sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua belas tahun. Ini secara langsung mengkriminalisasi tindakan euthanasia aktif yang voluntary.
Pasal 340 KUHP: Jika tindakan menghilangkan jiwa dilakukan dengan sengaja dan direncanakan (seperti yang mungkin terjadi pada praktik euthanasia aktif), pelakunya dapat dikenakan hukuman pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal dua puluh tahun.
Pasal 345 KUHP: Mengkriminalisasi pihak yang membantu atau menghasut seseorang untuk melakukan bunuh diri, yang mencerminkan penolakan negara terhadap bentuk assisted suicide atau euthanasia yang melibatkan bantuan pihak lain.
Kasus-kasus di Indonesia, seperti permohonan Panca Satria Hasan Kusuma dan Rudi Hartono yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, semakin mempertegas sikap hukum negara. Penolakan pengadilan tersebut menunjukkan bahwa di mata hukum Indonesia, hak untuk hidup adalah hak asasi yang absolut dan tidak mencakup hak untuk mati (atau hak untuk meminta bantuan kematian), sehingga permohonan euthanasia akan selalu ditolak.
argumen membelenggu pemikiran orang manggarai
dalam konteks budaya manggarai rasa kasih sayang ssama manusia adalah salah satu syarat fundamental. ketika dalam kasasi orang sedang merasa sakit cendrung orang manggrai memikirkan rasa belas kasihan. contoh "Mori emi ket lite ga leng bail sengsara betin dami anak, ase, kae, kesa." tanpa disadari orang manggarai jatuh dalam belenggu eutanasia tersebut. Maka patutlah direfleksikan ketika kita melontarkan kata dan hasrat kita sebelum mengungkapkanya.
Kesimpulan
Baik dalam kerangka iman Katolik maupun tatanan hukum Indonesia, euthanasia ditolak secara mutlak. Agama Katolik mendasarkan penolakannya pada kesucian dan kedaulatan Tuhan atas hidup, sementara negara Indonesia mendasarkan penolakannya pada penegakan supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia dari Pasal 344 KUHP hingga pasal-pasal lain yang mengkriminalisasi penghilangan nyawa. Bagi kedua institusi ini, kematian harus menjadi bagian alami dari kehidupan, dan upaya untuk mempercepat atau mengakhirinya, meskipun dilandasi belas kasihan, tetap dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.